BAB I
PENGANTAR PERPAJAKAN
BAGIAN I
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DefinisiAtaupengertianpajakmenurutProf.Dr.RochmatSoemitro,SH
Pajakadalahiuranrakyatkepadakas Negara berdasarkanundang-undang (yang dapatdipaksakan) dengantiadamendapatjasa timbale (kontraprestasi) yang langsungdapatdtunjukandandigunakanuntukmembayarpengeluaranumum
Dari definisidiatasdapatdisimpulkanpajakmemilikiunsur :
1. Iurandarirakyatkepada Negara
2. Berdasarkanundang-undang
3. Tanpajasa timbale ataukontraprestasi
4. Digunakanuntukmembiayairumahtangga Negara
FUNGSI PAJAK
1. FungsiBudgetair : sebagaisumberdanabagipemerintah
2. FungsiMengatur : mengaturdanmelaksanakankebijaksanaanpemerintah
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
1. Pemungutanharusadil ( syaratkeadilan )
2. Pemungutanpajakharusberdasarkanundang-undang ( syaratyuridis )
3. Tidakmenggangguperekonomian ( syaratekonomis )
4. Pemungutanpajakharusefisien ( syaratfinansiil )
5. System pemungutanpajakharussederhana
TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
1. TeoriAsuransi : Negara melindungikeselamatanjiwa, harta, danhakrakyat
2. TeoriKepentingan : bebanpajakdidasarkanataskepentingan
3. TeoriDayaPikul :bebanpajakuntuksemua orang harussamaberatnya
Untukmengkurdayapikuldigunakanduapendekatan
Unsurobyektif : melihatbesarnyapenghasilanataukekayaan
UnsurSubyektif :memperhatikanbesarnyakebutuhanmateriil
4. TeoriBakti : Dasarkeadilan / hubunganrakyatdengannegaranya
5. TeoriAsasDayaBeli : Dasarkeadilanteretakpadapadaakibatpemungutanpajak
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
MenurutProf.Dr. RochmatSoemitro,SH, Hukumpajakmempunyaikedudukanhukum
1. HukumPerdata : mengaturhubungansatuindividudenganindividulainnya
2. HukumPublik : mengaturhbunganantarapemerintahdenganrakyatnya
• Hukum Tata Negara
• Hukum Tata Usaha ( HukumAdministratif )
• HukumPajak
• HukumPidana
HukumPajakmerupakanbagianHukumPublik
LexSpesialisDerogatLexGeneralis :peraturankhususlebihdiutamakandaripada
peraturanumum .
PahamImperiatif : Pelaksanaantidakdapatditunda
PahamOportunitas : Pelaksanaandapat di tunda
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
HukumPajakMateriil : memuatnorma yang menerangkanantara lain keadaan, perbuatan,
peristiwahukum yang dikenaipajak(objek), Siapa(subjek), Berapa(tarif)
HukumPajakFormil : memuatbentuktatacarauntukmewujudkan hokum materiilmenjadi
Kenyataan
PENGELOMPOKAN PAJAK
1. MenurutGolongannya
a. PajakLangsung : Pajak yang dipikulsendiri
b. PajakTidakLangsung : Pajak yang padaakhirnyadibebankankepada orang lain
2. MenurutSifatnya
a. PajakSubyektif : Pajak yang berdasarkanpadasubjek
b. PajakObyektif : Pajak yang berpangkalpadaobjeknya
3. MenurutLembagaPemungutnya
a. PajakPusat : Pajak yang dikelolaolehpemerintah
b. PajakDaeah : Pajak yang dikelolaolehpemerintahdaerah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. SteselPajak
a. Steselnyata (riel stesel) : penghasilan yang nyata
b. Steselanggapan (fictievestesel) : anggapan yang diaturolehundang-undang
c. SteselCampuran : kombinasidarinyatadananggapan
2. AsasPemungutanPajak
a. Asasdomisili (asastempattinggal)
b. AsasSumber
c. AsasKebangsaan
3. SistemPemungutanPajak
a. Official Assessment System : Pemerintah yang diberiwewenang
b. Self Assessment System : wewenangdariwajibpajak
c. With Holding System : wewenang d berikankepadapihakketiga
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
1. AjaranFormil : karenadikeluarkannyasuratketetapanpajakolehfiskis
2. AjaranMateriil : karenatidakberlakunyaundang-undang
Hapusnyautangpajakdapatdisebabkanbeberapahal :
a. Pembayaran
b. Kompensasi
c. Daluwarsa
d. PembebasandanPenghapusan
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
1. PerlawananPasif : masyarakatengganmembayarpajak
2. PerlawananAktif : perbuatansegajamenghindaripajak
Bentuknyaantara lain
a. Tax avoidance : usahameringankanbebanpajaksesuaiundang-undang
b. Tax evasion : penggelapanpajak
TARIF PAJAK
1. Tarifsebanding / proporsional : presentase yang tetap
2. Tariftetap : jumlah yang tetap
3. Tarifprogresif : presentasebesar,makajumlahpajakbesar
Menurutkenakanpresentasetarifnya, tarifprogresifdibagi :
a. Tarifprogresifprogresif : kenaikanpresentasesemakinbesar
b. Tarifprogresiftetap : kenaikanpresentasetetap
c. Tarifprogresifdegresif : kenaikanpresentasesemakinkecil
4. TarifDegresif : presentasekecil,makajumlahpajakbesar
BAGIAN II
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK NEGARA
Pajak Negara yang sampaisaatinimasihberlakuadalah
1. PajakPenghasilan (PPh)
2. PajakPertambahanNilaidanPajakPenjualanAtasbarangMewah (PPN &PPnBM)
3. Bea Materai
4. PajakBumidanBangunan (PBB)
5. Bea PerolehanHakAtas Tanah danBanguan (BPHTB)
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH
1. Daerah Otonom : Daerah
2. Pajakdaerah : Pajak
3. Badan : Sekumpu;anorang/modal yang merupakankesatuan
4. SubjekPajak : orang pribadi/badan yang dapatdikenakanpajak
5. WajibPajak : orangpribadiataubadan
JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK
1. PajakProvinsi
2. PajakKabupaten / Kota
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pemungutanpajakdilarangdiborongkan,setiapwajibpajakwajbmembayarpajak yang terutngberdasarkansuratketetapanpajakataudibayarsendiri.
KADALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hakuntukmelakukanpenagihanpajakmenjadikadaluwarsasetelahmelampauiwaktu 5 tahun
RETRIBUSI DAERAH
• Retribusidaerahadalahpungutandaerahsebagaipembayaranatasjasaataupemberianijintertentu yang diberikanolehpermerintahdaerahuntukkepentingan orang pribadiataubadan
• Jasaadalahkegiatanpemerintahdaerahberupusaha yang memberikanfasilitas yang dinikmatioleh orang pribadiataubadan
• JasaUmumadalahjasa yang disediakanpemerintahdaerahdengantujuanuntukkepentinganumum
• Jasa Usaha adalahjasa yang disediakanmenganutprinsipkomersial
• Perizinantertentuijin yang diberikanolehpemerintahdaerahkepada orang ataubadan demi melestarikanlingkungan/ kepentinganumum
OBJEK RETRIBUSI DAERAH
1. Retribusijasaumum : Pemerintah Daerah
2. RetribusiJasa Usaha : Pemerintah Daerah
3. RetribusiPerijinanTertentu : Pemerintah Daerah
SUBJEK RETRIBUSI DAERAH
1. Retribusijasaumum : Orang PribadiatauBadan
2. RetribusiJasa Usaha : Orang PribadiatauBadan
3. RetribusiPerijinanTertentu : Orang PribadiatauBadan
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
1. Retribusijasaumum : memperhatikanbiayapenyediaan
2. RetribusiJasa Usaha : bertujuanmemperolehkeuntungan
3. RetribusiPerijinanTertentu : bertujuanuntukmenutupsebagianatauseluruhbiayapenyelenggaraanpemberianijin yang bersangkutan.
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Retribusidipungutdenganmenggunakansuratketetapanretribusidaerah (SKRD) ataudokumen lain yang dipersamakanberupakarcis, kupon, dankartulangganan.
PEMANFAATAN RETRIBUSI
Pemanfaatandaripenerimaanmasing-masingjenisretribusidiutamakanuntukmendanaikegiatan yang berkaitanlangsungdenganpenyelenggaraanpelayanan yang bersangkutan.
KADALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
Hakuntukmelakukanpenagihanretribusimenjadikadaluwarsasetelahmelampaui 3(tiga) tahunterhitungsejaksaatterutangnyaretribusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar