Rabu, 13 Mei 2015

perpajakan


BAB I PENGANTAR PERPAJAKAN BAGIAN I DASAR-DASAR PERPAJAKAN DefinisiAtaupengertianpajakmenurutProf.Dr.RochmatSoemitro,SH Pajakadalahiuranrakyatkepadakas Negara berdasarkanundang-undang (yang dapatdipaksakan) dengantiadamendapatjasa timbale (kontraprestasi) yang langsungdapatdtunjukandandigunakanuntukmembayarpengeluaranumum Dari definisidiatasdapatdisimpulkanpajakmemilikiunsur : 1. Iurandarirakyatkepada Negara 2. Berdasarkanundang-undang 3. Tanpajasa timbale ataukontraprestasi 4. Digunakanuntukmembiayairumahtangga Negara FUNGSI PAJAK 1. FungsiBudgetair : sebagaisumberdanabagipemerintah 2. FungsiMengatur : mengaturdanmelaksanakankebijaksanaanpemerintah SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK 1. Pemungutanharusadil ( syaratkeadilan ) 2. Pemungutanpajakharusberdasarkanundang-undang ( syaratyuridis ) 3. Tidakmenggangguperekonomian ( syaratekonomis ) 4. Pemungutanpajakharusefisien ( syaratfinansiil ) 5. System pemungutanpajakharussederhana TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK 1. TeoriAsuransi : Negara melindungikeselamatanjiwa, harta, danhakrakyat 2. TeoriKepentingan : bebanpajakdidasarkanataskepentingan 3. TeoriDayaPikul :bebanpajakuntuksemua orang harussamaberatnya Untukmengkurdayapikuldigunakanduapendekatan  Unsurobyektif : melihatbesarnyapenghasilanataukekayaan  UnsurSubyektif :memperhatikanbesarnyakebutuhanmateriil 4. TeoriBakti : Dasarkeadilan / hubunganrakyatdengannegaranya 5. TeoriAsasDayaBeli : Dasarkeadilanteretakpadapadaakibatpemungutanpajak KEDUDUKAN HUKUM PAJAK MenurutProf.Dr. RochmatSoemitro,SH, Hukumpajakmempunyaikedudukanhukum 1. HukumPerdata : mengaturhubungansatuindividudenganindividulainnya 2. HukumPublik : mengaturhbunganantarapemerintahdenganrakyatnya • Hukum Tata Negara • Hukum Tata Usaha ( HukumAdministratif ) • HukumPajak • HukumPidana HukumPajakmerupakanbagianHukumPublik LexSpesialisDerogatLexGeneralis :peraturankhususlebihdiutamakandaripada peraturanumum . PahamImperiatif : Pelaksanaantidakdapatditunda PahamOportunitas : Pelaksanaandapat di tunda HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL HukumPajakMateriil : memuatnorma yang menerangkanantara lain keadaan, perbuatan, peristiwahukum yang dikenaipajak(objek), Siapa(subjek), Berapa(tarif) HukumPajakFormil : memuatbentuktatacarauntukmewujudkan hokum materiilmenjadi Kenyataan PENGELOMPOKAN PAJAK 1. MenurutGolongannya a. PajakLangsung : Pajak yang dipikulsendiri b. PajakTidakLangsung : Pajak yang padaakhirnyadibebankankepada orang lain 2. MenurutSifatnya a. PajakSubyektif : Pajak yang berdasarkanpadasubjek b. PajakObyektif : Pajak yang berpangkalpadaobjeknya 3. MenurutLembagaPemungutnya a. PajakPusat : Pajak yang dikelolaolehpemerintah b. PajakDaeah : Pajak yang dikelolaolehpemerintahdaerah TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 1. SteselPajak a. Steselnyata (riel stesel) : penghasilan yang nyata b. Steselanggapan (fictievestesel) : anggapan yang diaturolehundang-undang c. SteselCampuran : kombinasidarinyatadananggapan 2. AsasPemungutanPajak a. Asasdomisili (asastempattinggal) b. AsasSumber c. AsasKebangsaan 3. SistemPemungutanPajak a. Official Assessment System : Pemerintah yang diberiwewenang b. Self Assessment System : wewenangdariwajibpajak c. With Holding System : wewenang d berikankepadapihakketiga TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK 1. AjaranFormil : karenadikeluarkannyasuratketetapanpajakolehfiskis 2. AjaranMateriil : karenatidakberlakunyaundang-undang Hapusnyautangpajakdapatdisebabkanbeberapahal : a. Pembayaran b. Kompensasi c. Daluwarsa d. PembebasandanPenghapusan HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK 1. PerlawananPasif : masyarakatengganmembayarpajak 2. PerlawananAktif : perbuatansegajamenghindaripajak Bentuknyaantara lain a. Tax avoidance : usahameringankanbebanpajaksesuaiundang-undang b. Tax evasion : penggelapanpajak TARIF PAJAK 1. Tarifsebanding / proporsional : presentase yang tetap 2. Tariftetap : jumlah yang tetap 3. Tarifprogresif : presentasebesar,makajumlahpajakbesar Menurutkenakanpresentasetarifnya, tarifprogresifdibagi : a. Tarifprogresifprogresif : kenaikanpresentasesemakinbesar b. Tarifprogresiftetap : kenaikanpresentasetetap c. Tarifprogresifdegresif : kenaikanpresentasesemakinkecil 4. TarifDegresif : presentasekecil,makajumlahpajakbesar BAGIAN II PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH PAJAK NEGARA Pajak Negara yang sampaisaatinimasihberlakuadalah 1. PajakPenghasilan (PPh) 2. PajakPertambahanNilaidanPajakPenjualanAtasbarangMewah (PPN &PPnBM) 3. Bea Materai 4. PajakBumidanBangunan (PBB) 5. Bea PerolehanHakAtas Tanah danBanguan (BPHTB) PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PAJAK DAERAH 1. Daerah Otonom : Daerah 2. Pajakdaerah : Pajak 3. Badan : Sekumpu;anorang/modal yang merupakankesatuan 4. SubjekPajak : orang pribadi/badan yang dapatdikenakanpajak 5. WajibPajak : orangpribadiataubadan JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK 1. PajakProvinsi 2. PajakKabupaten / Kota TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Pemungutanpajakdilarangdiborongkan,setiapwajibpajakwajbmembayarpajak yang terutngberdasarkansuratketetapanpajakataudibayarsendiri. KADALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Hakuntukmelakukanpenagihanpajakmenjadikadaluwarsasetelahmelampauiwaktu 5 tahun RETRIBUSI DAERAH • Retribusidaerahadalahpungutandaerahsebagaipembayaranatasjasaataupemberianijintertentu yang diberikanolehpermerintahdaerahuntukkepentingan orang pribadiataubadan • Jasaadalahkegiatanpemerintahdaerahberupusaha yang memberikanfasilitas yang dinikmatioleh orang pribadiataubadan • JasaUmumadalahjasa yang disediakanpemerintahdaerahdengantujuanuntukkepentinganumum • Jasa Usaha adalahjasa yang disediakanmenganutprinsipkomersial • Perizinantertentuijin yang diberikanolehpemerintahdaerahkepada orang ataubadan demi melestarikanlingkungan/ kepentinganumum OBJEK RETRIBUSI DAERAH 1. Retribusijasaumum : Pemerintah Daerah 2. RetribusiJasa Usaha : Pemerintah Daerah 3. RetribusiPerijinanTertentu : Pemerintah Daerah SUBJEK RETRIBUSI DAERAH 1. Retribusijasaumum : Orang PribadiatauBadan 2. RetribusiJasa Usaha : Orang PribadiatauBadan 3. RetribusiPerijinanTertentu : Orang PribadiatauBadan PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 1. Retribusijasaumum : memperhatikanbiayapenyediaan 2. RetribusiJasa Usaha : bertujuanmemperolehkeuntungan 3. RetribusiPerijinanTertentu : bertujuanuntukmenutupsebagianatauseluruhbiayapenyelenggaraanpemberianijin yang bersangkutan. TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Retribusidipungutdenganmenggunakansuratketetapanretribusidaerah (SKRD) ataudokumen lain yang dipersamakanberupakarcis, kupon, dankartulangganan. PEMANFAATAN RETRIBUSI Pemanfaatandaripenerimaanmasing-masingjenisretribusidiutamakanuntukmendanaikegiatan yang berkaitanlangsungdenganpenyelenggaraanpelayanan yang bersangkutan. KADALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI Hakuntukmelakukanpenagihanretribusimenjadikadaluwarsasetelahmelampaui 3(tiga) tahunterhitungsejaksaatterutangnyaretribusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar